Sidang Putusan Banding Eks Mentan SYL Dibacakan Hari Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 09:17 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membaca putusan banding mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini. Eks Menteri Pertanian SYL divonis 10 tahun penjara. (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan banding mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (10/9).

"Sidang terbuka untuk umum, agenda sidang pagi jam 10.00 WIB," ujar Humas PT DKI Sugeng Riyono saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/9).

Berdasarkan info nan disampaikan Sugeng, selain SYL, majelis pengadil PT DKI juga bakal membacakan putusan banding untuk terdakwa Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pembacaan putusan dengan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif direncanakan besok.

PT DKI juga menyediakan sarana siaran langsung pembacaan putusan tersebut.

"Ada [live streaming], jika mau ikuti langsung lewat aplikasi 'diladang' Pengadilan Tinggi DKI," ucap Sugeng.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan balasan terhadap SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, jaksa KPK mengusulkan upaya norma banding.

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional