Sinyal-sinyal Dukungan buat Anies dari PDIP DKI di Pilgub Jakarta 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan DKI Jakarta memberi sinyal support pihaknya kepada politikus Anies Baswedan di Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya usai menerima kunjungan Anies di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/8) siang.

"Insyaallah," kata Aming, sapaan akrabnya usai pertemuan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aming menyebut PDIP telah mempunyai kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan patokan main. "Bahwa kami kudu mengawal konstitusi nan benar, kita kudu mengawal kerakyatan nan benar. Itu aja," ucapnya.

Sementara politikus PDIP, Masinton Pasaribu nan datang pada kesempatan itu menyatakan PDIP bakal menyambut dengan tangan terbuka jika Anies mau menjadi kader. Masinton menuturkan hasil pembicaraan dengan Anies nantinya bakal disampaikan ke DPP PDIP.

"Ya tentunya satu diantaranya ya [membahas Pilkada Jakarta] nan kelak DPD ditugaskan oleh DPP untuk membangun komunikasi dengan Pak Anies," ucap Masinton di lokasi.

Menurut Masinton, pertemuan itu digelar untuk menyamakan gelombang dan persepsi, khususnya mengenai ideologi dan platform perjuangan partai banteng.

Ketika ditanya apakah Anies bakal berasosiasi dengan PDIP, Masinton mengatakan pihaknya selalu terbuka.

"Ya kami kan pasti terbuka ya jika ada nan mau berasosiasi dengan PDI Perjuangan ya, Alhamdulillah," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut kunjungan Anies ke instansi DPD PDIP DKI tetap menunggu dinamika politik nan berkembang.

"Kita lihat kelak perkembangannya, teman-teman DPD DKI Jakarta bakal melaporkan kepada DPP," kata Basarah di sela-sela Muktamar PKB, Bali (24/8).

"Apa hasil pembicaraan mereka dengan Mas Anies pada siang hari ini tadi," sambungnya.

Peluang Anies dan PDIP untuk berasosiasi di Pilkada DKI kian terbuka setelah DPR dan KPU berjanji bakal mengikuti putusan MK soal syarat periode pemisah pencalonan kepala daerah.

MK dalam amar putusannya pada Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

(thr/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional