Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Sudah Uji Coba di Depok dan Maros

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan KPU nan turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada serentak 2024 seperti halnya pada Pemilu Legislatif alias Pileg dan Pilpres 2024 lalu, Rabu (25/9).

Pada rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 lampau tidak terulang kembali di Pilkada 2024.

Selain itu, Idham menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, ialah Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan bakal lebih baik, dan kami bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Pengembang sirekap pilkada dari ITB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan developer Sirekap untuk Pilkada 2024 tetap sama dengan Pemilu 2024, ialah dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.

Pada Sirekap nan digunakan di Pilpres dan Pemilu 2024 lampau sempat menimbulkan polemik dalam penghitungan nan ditampilkan secara real time dan situasi di lapangan. Atas dasar itu, KPU menegaskan komitmen memperbaiki penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.

Idham mengatakan KPU berbareng developer sudah melakukan perbaikan nan sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

"Berkenaan dengan kapabilitas traffic Sirekap, insyaallah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga keahlian pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa info nan ditampilkan dalam Sirekap adalah blangko nan dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

"Jadi, info nan bakal kami tampilkan berupa arsip dalam corak image [gambar, red] alias '.pdf' [format berkas digital] itu adalah hasil penghitungan alias rekapitulasi," jelasnya.

Tiga jenis aplikasi sirekap untuk Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap nan bakal digunakan untuk Pilkada 2024.

"Sirekap mobile, lampau Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," papar Betty.

Saat membacakan kesimpulan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan selain penggunaan sirekap. RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari personil Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli mengingatkan.

(kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional