Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa izin di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern dan relevan dengan perkembangan internasional. Karena itu, dia berpesan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melanjutkan program tersebut.

Ia mengatakan bahwa izin nan ada telah mencoba menyelesaikan kualitas lingkungan hidup dan keseimbangan akses kelola hutan. Di antaranya dengan membikin konsep tata kelola lingkungan nan bermaksud untuk mencapai pembangunan berkepanjangan alias environmental governance dan juga tengah menyiapkan carbon governance.

"Dalam perihal ini nan paling krusial adalah pemahaman kita semua bahwa ada hubungan kausalitas antar kebijakan. Ada societal relevance dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam aktivitas serah terima kedudukan dan pisah sambut kepada Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Menteri Kehutanan di KLHK, Selasa 22 Oktober 2024.

Politikus dari Partai Nasdem ini berujar telah menyiapkan manual, Standar Operasional Prosedur (SOP), Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan lain sebagainya dalam melayani kebutuhan masyarakat. Ia menganggap, pelayanan ini bakal lebih baik ke depannya jika diteruskan di bawah kepemimpinan dua menteri baru.

Ia juga menekankan agar memperhatikan keanekaragaman hayati alias biodiversity dan juga perubahan iklim. Menurutnya, dua perihal tersebut menjadi rumor kunci nan sering dibahas dalam skala nasional maupun internasional.

Iklan

Kemudian, Siti merasa berterima kasih dengan serah terima kedudukan ini. Menurutnya, perihal tersebut merupakan corak regenerasi nan membikin upaya menjaga lingkungan dan juga rimba bakal semakin efektif. Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi dua kementerian, ialah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.

"Karena manajemen unit dalam rentang kendali nan lebih dekat dan lebih intensif lagi," ujar Siti.

Pilihan Editor: Ramai Pawang Hujan di IKN Menjelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Raja Juli: Bantuan, Bukan dari APBN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis