SK Pengurus Digugat, PDIP Sindir Gibran Cacat Hukum Jadi Cawapres

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menganggap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN sebagai langkah politik nan keterlaluan.

"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik nan keterlaluan, ini bukan upaya norma murni," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9).

Deddy mengatakan para penggugat tidak punya kerugian apapun, baik moril maupun materil atas gugatannya tersebut. Ia memandang gugatan ini lebih sebagai upaya "penyerangan" terhadap PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang aneh, beberapa pengacara penggugatnya, menurut info terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," kata dia.

Deddy menganggap logika para penggugat ini punya akibat norma nan sangat besar. Pasalnya, pada tahun 2019 lampau PDIP turut mempercepat Kongres dan menyesuaikan sistem penyusunan pengurus di wilayah untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu.

Jika memakai logika penggugat, lanjut Deddy, maka SK DPP PDI Perjuangan nan dikeluarkan pasca percepatan kongres menjadi tidak sah, termasuk keputusan menyangkut pemilihan kepala daerah.

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Walikota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan nan dipercepat Kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu abnormal hukum, jadi Gibran adalah produk abnormal hukum. Artinya dia kudu dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024," kata dia.

Ia mengatakan Gibran kudu memenuhi syarat pernah alias sedang menjabat sebagai kepala wilayah ketika mau menjadi cawapres. Karenanya, dia menilai jika keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah.

"Demikian pula dengan seluruh produk norma pilkada 2020 di seluruh Indonesia," kata Deddy.

Sebelumnya SK perpanjangan kepengurusan PDIP nan dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 nan diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan oleh empat orang ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Mereka mengaku sebagai kader PDIP.

Tim pembelaan empat orang tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa hormat kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP nan mengatur masa hormat 5 tahun.

Mereka menilai masa hormat kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART PDIP sampai 9 Agustus 2024.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional