SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal terus memantau penyelenggaraan komitmen kerja pasti di Blok Corridor yang dikelola PT Medco Energi International Tbk. (MEDC). 

Penasehat Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan produksi gas di Blok Corridor saat ini sekitar 700 MMSCFD (million standard cubic feet per day alias juta standar kaki kubik per hari). Nanang mengimbau Medco merealisasikan komitmen kerja pasti untuk menjaga produksi.

Pemerintah, dia menambahkan, bakal terus mengawasi komitmen kerja pasti Medco. “Di komitmen kerja pasti itu kan ada penambahan sumur eksplorasi, pengerjaan ulang , dan sebagainya,” kata Nanang saat ditemui di sela-sela IPA Convex ke-48, ICE BSD City, Kamis, 16 Mei 2024. 

Ia mengungkapkan pengeboran beberapa pengembangan sumur bakal dilakukan di wilayah Suban. Medco E&P sebagai kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) nan mengoperasikan Blok Corridor, telah mengembangkan sumur-sumur baru di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, nan salah satunya merupakan Sumur Suban 27.

Senior Vice President Corridor Asset Medco E&P Tri Laksono mengatakan selama dua tahun terakhir, perusahaannya telah memenuhi sasaran produksi nan dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2023, pencapaian produksi gas Corridor apalagi melampaui sasaran anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN).

Iklan

“Kami berupaya agar produksi gas di Blok Corridor dapat dipertahankan untuk memenuhi sasaran produksi gas bumi dari pemerintah,” kata Tri dikutip dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024.

Blok Corridor mempunyai satu lapangan minyak (Suban Baru) dan tujuh lapangan gas (Suban, Dayung, Sumpal, Gelam, Letang, Tengah, dan Rawa) nan berproduksi di Sumatera Selatan dan dilengkapi dua akomodasi pengolahan gas utama, ialah Kilang Gas Suban dan Kilang Gas Pusat Grissik.

ANTARA

Pilihan Editor: Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis