TEMPO.CO, Jakarta - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan anak usahanya PT Smart Telecom resmi menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi sebesar Rp 10 triliun pada Kamis, 14 November 2024. Smartfren berencana menggunakan biaya ini untuk pembiayaan kembali pinjaman perusahaan dan Smartel kepada bank sindikasi.
“Untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman perseroan dan Smartel kepada bank sindikasi (fasilitas angsuran eksisting), pembiayaan untuk lelang spektrum pita frekuensi, dan/atau shopping modal perseroan dan/atau Smartel,” kata Sekretaris Perusahaan James Wewengkang dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 15 November 2024.
Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu tujuh tahun dengan tingkat kembang tiga bulan JIBOR dengan margin tertentu.
Para pemberi pinjaman sindikasi itu meliputi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Indonesia Infrastructure Finance. Dalam pinjaman ini BCA sebagai pemasok akomodasi dan jaminan.
Smartfren menyebut langkah ini bukan merupakan transaksi hubungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Mereka mengatakan Perjanjian Kredit Sindikasi ini mempunyai tingkat kembang nan lebih kompetitif dibandingkan dengan Fasilitas Kredit Eksisting.
“Selain itu, perseroan dan Smartel bakal mendapatkan tambahan biaya untuk shopping modal dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan jasa nan diharapkan bakal mendukung perkembangan upaya Perseroan dan Smartel,” kata James.