Soal Duit Rp850 Juta, Ahmad Sahroni Siap Jadi Saksi di Sidang SYL

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 16:10 WIB

Ahmad Sahroni memastikan bakal memenuhi panggilan KPK untuk datang sebagai saksi dalam persidangan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ahmad Sahroni memastikan bakal memenuhi panggilan KPK untuk datang sebagai saksi dalam persidangan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan bakal memenuhi panggilan tim jaksa KPK untuk datang sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pekan depan.

"Saya bakal datang jadi saksi persidangan perkara mantan Menteri Pertanian SYL," ucap Sahroni lewat akun Instagramnya @ahmadsahroni88, Kamis (23/5).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Sahroni berangkaian dengan pengembalian duit Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang dia, mau mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian duit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada bukti pengiriman mengenai duit nan telah dikembalikan. Nah, kelak kita bakal mendalami kenapa duit itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan peralatan bukti nan kita lihat, lantaran duit Rp850 juta itu rupanya berangkaian dengan pencalonan Bacaleg," kata jaksa sebelumnya.

Selain Sahroni, tim jaksa KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah staf unik SYL nan berjulukan JoiceTriatman, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, serta family SYL nan terdiri dari istri, anak, dan cucu.

SYLselaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasidianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengandua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal KementanKasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYLjuga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional