Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tol MBZ

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 18:41 WIB

Terdakwa kasus korupsi Tol MBZ Sofiah Balfas divonis pidana penjara empat tahun. Terdakwa kasus korupsi Tol MBZ Sofiah Balfas divonis pidana penjara empat tahun. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis balasan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017.

"Menyatakan terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah perihal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Keadaan memberatkan adalah Sofiah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan keadaan meringankan ialah Sofiah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sofiah belum pernah dihukum, tidak menikmati duit hasil tindak pidana korupsi, dan hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara unik dan berkepanjangan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan master ahli di depan persidangan perkara ini," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Sofiah dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Yudhi dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Tony dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelum ini, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono lebih dulu mendengarkan vonis. Djoko dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan finansial negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadil tersebut.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional