Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Arief Subhan namalain MAS (30), pengemudi bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, sebagai tersangka kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.
Bus dari perusahaan PO Sakhindra Trans itu terlibat kecelakaan di Batu, mengakibatkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor nan rusak.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, ialah MAS alias pengemudi dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka ini, dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kebenaran serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami hambatan kegunaan pengereman.
Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berakhir di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.
"Kecelakaan lantaran memang bus nan tidak bisa dikendalikan lantaran kegunaan remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.
Polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, antara lain pengemudi dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan fakta-fakta nan didapat, polisi juga menemukan bukti lain, ialah pelanggaran terhadap manajemen bus tersebut.
"STNK nan mati, kemudian KIR nan kedaluwarsa di mana dari perihal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para pengemudi dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu nan mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.
Saat ini MAS nan merupakan penduduk Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yakni dalam perihal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan nan membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiel luka ringan luka berat dan meninggal bumi dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
(frd/wis)
[Gambas:Video CNN]