Badung, CNN Indonesia --
Seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) dibekuk usai disangkakan mencuri tas milik visitor Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial DM (46).
Sementara, di tas korban berisi duit puluhan juta dan tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku, usai pelaku mengantar korban ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ipda Nyoman Darsana mengatakan saat itu tas ransel milik visitor Perancis itu tertinggal di mobil taksi pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mengembalikannya, sang pengemudi taksi malah mengangkut tas itu ke rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.
"Sedangkan isi dalam tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan duit tunai pecahan Rp 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000," kata Darsana, dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 WITA, di Terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, korban menumpang taksi berbareng ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sejam kemudian, mereka tiba di Terminal Keberangkatan International, korban berbareng ibunya turun dari mobil sembari menurunkan bagasi berupa dua buah koper nan bakal di bawa berangkat oleh ibunya.
Sementara, tas ransel milik korban nan ditaruh di belakang jok tempat duduk pengemudi ketinggalan di mobil taksi.
"Korban nan terkenang bakal tasnya nan tertinggal di mobil taksi berupaya melakukan pencaharian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar Terminal International namun tidak ditemukan," imbuhnya.
Selanjutnya, korban baru melaporkan kejadian nan dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban nan tinggal di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, ini mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta rupiah.
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTV nan ada di sekitar TKP.
Jejak mobil taksi tersebut sukses dilacak oleh polisi dan akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta peralatan buktinya sukses ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan alias Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.
(kdf/arh)