Sosok Lurah Terungkap dalam Kasus Pemerasan Tahanan Rutan KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Para petugas Rutan KPK mengatur rencana 'tradisi lama' memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai petugas Rutan KPK).

Deden Rochendi nan ketika itu sudah digantikan oleh Komang Krismawati sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK disebut melakukan pertemuan dengan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018-Juni 2022 Hengki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lt. 3 Gedung Merah Putih (K4) terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan terdakwa II Hengki. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK, terdakwa I Deden Rochendi meminta terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK ialah meminta dan mengumpulkan duit dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

"Atas permintaan tersebut, terdakwa II Hengki menyanggupinya," lanjut jaksa.

Sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Deden melakukan pertemuan dengan Hengki dan terdakwa V Sopian Hadi berbareng dengan Petugas Rutan KPK lainnya ialah Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator nan disebut dengan "Lurah" dan bekerja untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan duit setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan nan ditunjuk nan disebut dengan "Korting".

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ungkap jaksa.

Selanjutnya, Deden dan Hengki meminta Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan untuk mengumpulkan duit bulanan dari "Korting" masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulan alias Rp5 juta sampai dengan Rp20 Juta setiap tahanan per bulan.

Uang hasil pengumpulan tersebut bakal dibagi untuk para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berasas pangkat/kedudukan dan tugas nan diberikan.

"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK nan terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," tutur jaksa.

"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, bakal tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta duit bulanan nan jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan ialah sebesar Rp10 juta per bulan," sambung jaksa.

Selanjutnya, Deden, Hengki, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan sepakat menunjuk beberapa orang "Korting" di Rutan Cabang KPK ialah Zainal Mus dan Elvianto selaku "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, dan Azis Syamsuddin selaku "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Abdul Latif sebagai "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Hengki, atas sepengetahuan Deden, meminta "Lurah" nan ditunjuk pada masing-masing Cabang Rutan KPK menyediakan rekening bank nan bakal digunakan sebagai rekening penampungan duit dari "Korting" nan berasal dari para tahanan, family tahanan alias orang kepercayaan tahanan di masing-masing Cabang Rutan KPK.

Atas permintaan tersebut, Sopian dan Ramadhan membuka rekening bank atas nama orang lain ialah Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama Sudiana Dewi dan Muhammad Ridwan membuka rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama Auria Yusrin Fathya.

Singkat cerita, para "Lurah" nan ditunjuk berkoordinasi dengan "Korting" untuk menyampaikan pesan dari Deden dan Hengki agar para tahanan memberikan duit setiap bulannya baik tunai maupun transfer.

"Jika tahanan tidak memberikan duit bulanan alias telat dalam menyetorkan duit bulanan, ada tindakan nan dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan ialah masa isolasi diperlama untuk tahanan nan baru masuk ke Rutan KPK, tahanan nan lama bakal dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan bilik sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke bilik mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang alias dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan agenda nan dibuat)," ucap jaksa.

Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima duit dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.

"Secara melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang ialah para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan duit dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.

Deden Rochendi disebut menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.

Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.

Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional