SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pengemudi pikulan online seperti Taksol, Ojol, dan kurir menjadi pekerja tetap. Pernyataan ini merespons Ida Fauziyah nan menyatakan bakal melindungi hak-hak pekerja dalam International Labour Conference (ILC) ke-112 di Jenewa, Rabu, 5 Juni 2024 lalu.

“Segeralah membikin izin berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nan melindungi pekerja pikulan berbasis aplikasi dengan mengesahkan status Ojol sebagai pekerja tetap,” ucap Lily melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.

Lily menjelaskan, status kemitraan membikin pengemudi ojol kudu menanggung semua biaya operasional sehari-hari seperti bensin, paket data, suku cadang kendaraan, dan angsuran kendaraan. Selain itu, dengan dalih hubungan kemitraan pula, aplikator menolak agunan sosial. Akibatnya, semua potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pekerja ojol.

Tak hanya itu, Lily menilai aplikator telah memeras tenaga para pengemudi ojol dengan memotong bayaran dari setiap order para pengemudi sebesar 30 hingga 70 persen. Menurut dia, ini melanggar ketentuan pemerintah nan mengatur batas maksimal potongan sebesar 20 persen.

Kondisi para pengemudi, menurut Lily, berpotensi memburuk dengan adanya potongan bayaran sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, Padahal pendapatan pengemudi ojol semakin menurun lantaran hubungan kemitraan dengan aplikator nan membuatnya tidak mendapatkan bayaran minimum.

Iklan

Di samping itu, Lily memandang Tapera bakal memotong bayaran seluruh pekerja nan notabene merupakan pengguna ojol. Menurut dia, dapat dipastikan jika seluruh rakyat pekerja terkena potongan Tapera, pesanan alias order nan masuk ke pengemudi ojol juga bakal menurun. Dengan begitu, pendapatan pekerja pikulan online secara otomatis bakal semakin menurun.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya izin ini, para pekerja swasta dan berdikari diwajibkan menjadi peserta Tapera. 

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis