Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut ceria perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 nan mengatur impor peralatan kiriman. Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tidak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai bakal bekerja sama dengan institusi-institusi nan ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta lembaga mengenai lainnya. “Sehingga kelak masyarakat tahu bahwa ini kordinasi berbareng jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu lembaga saja,” ujarnya di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024. 

Menurut dia, mungkin nan saat ini sedang diperhatikan masyarakat adalah Bea Cukai, namun sebetulnya seluruh proses impor tidak hanya tanggung jawab bea cukai.

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 merupakan peraturan pengganti dari Permendag nomor 36 tahun 2023 nan juga telah mengalami beberapa kali revisi. Aturan ini awalnya dibuat oleh Kementerian Perdagangan untuk mengendalikan seluruh komoditas impor agar tidak mengganggu industri dalam negeri. Dengan mengubah patokan nan awalnya post border alias di di luar area kepabeanan, menjadi border alias dilakukan pengetatan di area kepabeanan.

Permendag ini sempat menjadi kontroversi lantaran mengatur semua peralatan impor, termasuk peralatan pribadi. Untuk peralatan pribadi alias non komersial, Sri Mulyani mengatakan sudah dikeluarkan dari aturan. Ia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2024 sebagai patokan pendukung permendag nan telah direvisi.

Iklan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Kementerian Keuangan juga bakal mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pedoman penyelenggaraan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Dengan adanya patokan ini, pihaknya berambisi para pelaku upaya segera mengusulkan kembali proses perizinan impornya nan sempat terhambat. “Sesuai pengarahan Presiden, pemerintah pun bakal berkedudukan aktif mendukung percepatan penyelesaian persoalan ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, 18 Mei 2024.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis