TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat info penghematan perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Edaran nan ditetapkan pada 7 November 2024 sebagai tindak lanjut pengarahan presiden. Tujuannya agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi shopping di sisa tahun anggaran. “Terhadap shopping perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu shopping DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu, dikutip Ahad, 10 November 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga ketua Kesekretariatan Lembaga Negara. Ada tujuh poin nan tertuang dalam petunjuk tersebut. Para pejabat diminta berhemat dengan tetap menjaga sasaran sasaran program masing-masing.
Jika ada kebutuhan anggaran shopping perjalanan dinas nan kudu dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri alias ketua lembaga dapat mengusulkan pengecualian penggunaan sisa biaya kepada menteri keuangan.
Kebijakan penghematan ini dikecualikan bagi unit nan penyelenggaraan tugas dan kegunaan utamanya memang memerlukan perjalanan dinas. Pengecualian juga bertindak bagi biaya perjalanan dinas tetap, seperti penyuluh pertanian, ahli penerang, penyuluh kepercayaan serta kedutaan besar alias perwakilan diplomatik nan ditugaskan.
Pembatasan anggaran dilakukan secara berdikari oleh kementerian dan lembaga melalui sistem revisi, dan mencantumkannya dalam catatan laman IV A DIPA. Revisi pencantuman dilaksanakan di instansi wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin masing-masing lembaga diminta mengoordinasikan penyelenggaraan penghematan tersebut.
Kementerian dan lembaga tak dapat mengusulkan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas, sebelum melakukan revisi. Hal ini bermaksud memastikan penerapan pembatasan biaya perjalanan dinas betul-betul dilaksanakan.