TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan patokan baru untuk mempermudah impor jenazah dan organ tubuh manusia. Regulasi nan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyebut beleid pengganti PMK Nomor 74 Tahun 2021 itu sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot efisiensi pengeluaran peralatan impor dengan skema rush handling. “Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa patokan nan ditambahkan," ujarnya melalui keterangan di laman resmi Bea Cukai, Kamis, 13 Juni 2024.
Perlu diketahui, skema rush handling bisa mempercepat proses impor peralatan dengan kategori tertentu. Setelah terbitnya patokan baru, kategori peralatan nan mendapat rush handling sekarang bertambah dari semula 10 menjadi 13 jenis barang.
Kategori nan ditentukan dalam PMK 26 Tahun 2024, antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, alias darah; peralatan nan dapat merusak lingkungan antara lain bahan nan mengandung radiasi; hewan hidup; tumbuhan hidup; serta surat berita dan majalah nan peka waktu.
Ada juga kategori arsip alias surat; duit kertas asing alias banknotes; vaksin alias obat-obatan untuk manusia nan peka waktu dan memerlukan penanganan khusus; tanaman pangkas segar, seperti bunga, daun, dahan, alias bagian lainnya; daging ikan dalam kondisi segar alias dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar alias dingin; serta peralatan lainnya nan telah mengantongi izin dari Kepala Kantor Pabean alias Pejabat Bea Cukai nan ditunjuk.
Iklan
Menurut Encep, tetap ada sejumlah hambatan dalam patokan sebelumnya nan memerlukan harmonisasi. Merujuk prosedurnya, kudu ada pengajuan permohonan dan arsip pelengkap dari importir untuk peralatan nan bakal diimpor dengan sistem rush handling. Setelah itu bakal ada penelitian patokan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW) alias lewat sistem komputer pelayanan (SKP), alias dari pejabat Bea Cukai.
Proses selanjutnya adalah penentuan kategori peralatan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan agunan kepada kepala instansi pabean alias pejabat bea dan cukai nan ditunjuk, setelah itu nomor pendaftaran rush handling pun terbit. Ada juga penelitian arsip dan pemeriksaan bentuk secara selektif berasas manajemen akibat sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Persetujuan pengeluaran 13 jenis peralatan terbit dalam jangka waktu maksimal dua jam sejak permohonan diterima secara komplit oleh petugas. Adapun impor peralatan lainnya perlu dilengkapi izin dari kepala instansi pabean alias pejabat sejenis nan ditunjuk. Persetujuan pengeluaran peralatan terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
Pilihan Editor: Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas