TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan patokan pajak baru untuk pengusaha nan menjalin kerja sama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO).
Selama ini patokan pajak KSO tersebar di beragam produk hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan beleid ini menyederhanakan patokan pajak tersebut.
Ia mengimbau pengusaha personil KSO merujuk pada peraturan ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK tersebut,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Rabu, 6 November 2024.
Peraturan menteri resmi bertindak pada 18 Oktober 2024. Tujuannya untuk lebih memudahkan manajemen dan menyederhanakan pemungutan pajak bagi kerja sama operasi orang pribadi maupun badan. PMK 79 tahun 2024 mengatur sekaligus tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) bagi KSO.
Dengan terbitnya patokan ini, para pengusaha nan menjalin kerja sama juga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak alias NPWP atas nama KSO. Pendaftaran dilakukan di instansi pelayanan pajak nan wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO alias salah satu anggotanya. Lokasi ditentukan lewat perjanjian kerja sama KSO alias surat penunjukan.
Kriteria wajib NPWP hanya bertindak bagi kerja sama operasi nan memenuhi tiga kriteria, yakni, KSO nan melakukan penyerahan peralatan alias jasa; KSO menerima alias memperoleh penghasilan; dan KSO mengeluarkan biaya alias membayarkan penghasilan kepada pihak lain.
Wirausahawan nan melakukan kerja sama operasi juga diminta melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuannya adalah telah melampaui batas pengusaha kecil, alias satu alias lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka KSO tidak diwajibkan mendaftarkan NPWP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Artikel ini terbit di bawah titel Sri Mulyani Resmi Tetapkan Aturan Pajak Kerja Sama Operasi, Simak Ketentuannya