Sri Mulyani Sebut Satgas BLBI Telah Tagih 34,59 Persen Total Dana dari Obligor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan total aset nan diperoleh Satugas Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga semester pertama tahun 2024 ini mencapai 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 38,2 triliun.

“Sebanyak 34,59 persen dari total kewajiban,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman remi instagramnya @smindrawati, Ahad, 7 Juli 2024.

Sri Mulyani membeberkan jumlah total nan kudu ditagih dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Untuk melakukan penagihan Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas alias satgas BLBI melalui Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021.

BLBI adalah biaya nan dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1997-1998. Bendahara negara mengatakan saat itu negara kudu melakukan penalangan alias bail out terhadap kondisi nan terjadi. 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, disebut penyelesaian dilakukan lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan tersebut menyuntikkan biaya alias menanggung tanggungjawab dari bank-bank nan terlilit krisis.

Akhirnya banyak dari utang nan ditanggung oleh BPPN tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar kepada negara hingga pemerintah membentuk satgas untuk memastikan pengembalian kewenangan tagih.

Iklan

Hasil dari penarikan aset eks BLBI berupa tanah dan gedung sebagian diserahkan kepada kementerian dan lembaga. 50 bagian aset dan gedung dari penagihan BLBI diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelejen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan Ombudsman RI.

Penandatangan penyerahan dilakukan antara Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan pada Jumat 5 Juli 2024. Adapun, lahan nan dilakukan penetapan status penggunaan dan hibah tersebut diperuntukan sebagai gedung instansi pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan.

Sri Mulyani berambisi kementerian dan lembaga dapat menjaga bentuk dan admistrasi aset tersebut dengan tertib. “Sehingga penataan aset sinkron dengan Kemenkeu demi menjaga akuntabilitas pengelolaan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis