Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak mau banyak berkomentar mengenai rencana pemerintah mengenakan bea masuk impor bagi produk Cina hingga 200 persen.

Wacana pemerintah memberlakukan bea masuk impor bagi produk Cina sebelumnya diungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Juni 2024. Zulhas mengatakan perang dagan Cina dan Amerika Serikat menyebabkan kelebihan pasokan sehingga membanjiri pasar Indonesia, khususnya produk tekstil.

Merespons rencana ini, Sri Mulyani irit bicara. “Nanti dibahas,” kata Sri Mulyani usai rapat berbareng Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditemui dalam kesempatan terpisah Menperin Agus Gumiwang mengatakan belum ada nan bisa dilaporkan mengenai keputusan bea masuk 200 persen untuk produk Cina. Politikus Golkar ini mengatakan bakal ada pembahasan lebih lanjut. “Nanti 2 minggu lagi kita laporkan,” katanya di kompleks Istana.

Pada Jumat pekan lalu, Zulhas mengatakan rencana bea masuk hingga 200 persen untuk produk Cina dicetuskan agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang. Ini sebagai tindak lanjut rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa, 25 Juni 2024, untuk merespons Industri tekstil dan produk tekstil terus melemah.

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang nan deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat, dikutip Antara.

Iklan

Zulhas, pada Jumat lampau mengatakan tetap menyusun permendag soal bea masuk terhadap produk Cina tersebut.  Pada 2023, Menteri Perdagangan mengesahkan Permendag 37 nan memperketat arus peralatan masuk dari luar negeri. Di dalamnya diatur mengenai tanggungjawab pemeriksaan untuk mengendalikan impor.

Dalam patokan itu juga diatur pekerja migran Indonesia (PMI) nan boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk. Permendag 37 juga merancang bahwa seluruh peralatan konsumen kudu ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, dasar kaki, kosmetik, dan lainnya.

Namun, ketika Permendag 37 diberlakukan, pemerintah kedodoran. Barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari airport usai pemeriksaan bea cukai.

Revisi Permendag 37 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan diterbitkan dan mulai bertindak pada 17 Mei 2024, menyebabkan masalah baru bagi lesunya industri tekstil. Peraturan ini salah satu poinnya melonggarkan izin impor untuk sebelas golongan komoditas termasuk elektronik dan tekstil.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Ajukan Suntikan PMN Rp 6,1 Triliun buat Beberapa BUMN dan Bank Tanah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis