Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex nan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan agar PT Sritex tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK terhadap karyawannya. Ia menekankan agar perusahaan tekstil legendaris itu menunggu sampai dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya nan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan nan inkrah alias dari MA," ujarnya dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Selain itu, Indah juga menekankan kepada PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah. Ia turut mengimbau manajemen dan serikat pekerja (SP) di perusahaan agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, kedua pihak diminta segera merumuskan langkah strategis dan solutif nan menguntungkan semua pihak.

"Utamakan perbincangan nan konstruktif, produktif, dan solutif," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Iklan

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan nan mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

Haruno menjelaskan putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.

Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan pengadil pengawas. "Selanjutnya, kurator nan bakal mengatur rapat dengan para debitur."

ANTARA

Pilihan Editor: Terpopuler: Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Sri Mulyani Pamer Naik Hercules hingga Profil Kontroversial di Kabinet Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis