Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka bunyi mengenai status pailit perusahaan tekstik legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja.

“Terutama mengenai penghasilan alias upah,” ujar Indah saat dihubungi Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Indah mengimbau agar seluruh pihak, baik manajemen perusahaan maupun Serikat Pekerja, tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Ia juga meminta kedua belah pihak segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif bagi keduanya.

“Utamakan perbincangan nan konstruktif, produktif, dan solutif,” kata dia.

Lebih lanjut, Indah juga meminta agar Sritex tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya, meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang,

“Setidaknya sampai turun putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ucapnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Iklan

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan nan mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.

Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan pengadil pengawas. "Selanjutnya kurator nan bakal mengatur rapat dengan para debitur."

M. RIzki Yusrial berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Zona Merah, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis