TEMPO.CO, Karanganyar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya terus memonitor PT Sri Rejeki Isman alias Sritex (Tbk), khususnya nan berasosiasi dengan nasib para karyawannya.
Perusahaan legendaris tersebut beberapa waktu terakhir mengalami kekurangan bahan baku hingga meliburkan sejumlah karyawannya. Hal itu sebagai salah satu akibat dari putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
"Nanti kami monitor ya, kami monitor," kata Yassierli kepada awak media seusai aktivitas Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar di Gedung Kebudayaan alias MABES Convention Center (MCC) Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, persoalan nan dihadapi Sritex juga menjadi perhatian bagi Kemenaker. "(Apakah ada perhatian dari Kemenaker) Ya, pasti," ucap dia.
Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya menyebut akibat putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Meskipun tetap dapat beroperasi, pabrik tekstil raksasa itu mengalami kekurangan bahan baku.
"Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku," ungkap laki-laki nan berkawan disapa Wawan itu saat ditemui wartawan seusai menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI, Kamis, 7 November 2024.
Imbas dari itu, Wawan mengakui sebagian pekerja terpaksa diliburkan. "Ada sebagian tenaga kerja kami nan kami liburkan," ungkap dia.
Disinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya, Wawan menyatakan efisiensi dibutuhkan untuk keberlanjutan upaya Sritex. Namun, dia memastikan keputusan melakukan efisiensi diambil berasas keputusan upaya dan bukan lantaran Sritex bakal bangkrut.
"Efisiensi-efisiensi kudu dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan kami. Namun keputusan untuk efisiensi semuanya berasas keputusan komersial alias keputusan bisnis, jadi bukan landasannya bahwa kita perusahaan nan mau ambruk alias seperti apa," ungkap dia.
Ia memastikan Sritex telah melakukan upaya norma dengan mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan pailit tersebut. Pihaknya berharap, Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex.
"Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya norma nan sekarang ada sehingga upaya-upaya norma nan sudah kami lakukan sekarang ini ialah mengusulkan kasasi," ungkap dia.
Ia berambisi Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan perusahaan dan mencabut status pailit itu.