TEMPO.CO, Solo - Asosiasi Pertekstilan Indonesia alias API Jawa Tengah terus berkomunikasi secara intensif dengan manajemen PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. alias Sritex Hal itu menyusul putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang nan menyatakan Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil itu nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Wakil Ketua API Jawa Tengah, Lilik Setiawan menyampaikan pernyataan itu saat ditemui wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024.
"API Jawa Tengah sudah melakukan komunikasi internal nan efektif dengan PT Sritex beberapa saat nan lalu. Intinya ada 3 poin," ujar Lilik.
Poin pertama, dia mengatakan, kondisi Sritex nan saat ini berpusat di Kabupaten Sukoharjo dengan beberapa anak perusahaan nan tersebar di wilayah dari Sabang sampai Merauke merupakan wajah tekstil dan industri pertekstilan (TPT) Indonesia secara nasional.
Yang kedua, dia menyatakan kondisi nan dialami Sritex merupakan akibat dari terjadinya resesi dunia nan juga telah dialami oleh semua sektor tekstil dan produk tekstil secara nasional dengan beragam tingkat kesulitannya masing-masing.
"Suka tidak suka, kondisi nan tidak menentu ini sudah mengarah pada bentrok geopolitik nan mengarah pada perang bumi ketiga, maka kondisi nan terjadi di PT Sritex saat ini adalah kondisi nan dialami oleh semua TPT secara nasional. Tentunya dengan beragam tingkat kesulitan masing-masing," kata dia.
Melalui komunikasi dengan Sritex tersebut, Lilik mengatakan, API Jawa Tengah telah meminta kepada jejeran ketua perusahaan itu untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana,
"Kami dari API Jawa Tengah sudah meminta kepada PT Sritex untuk dapat secara arif dan bijak menyikapi setiap kesulitan nan ada dengan satu semangat mempertahankan laju mobilitas roda perusahaan agar dapat menjaga kepentingan setiap stakeholder yang ada," kata dia.
Iklan
Di antara stakeholder itu, Lilik mengatakan API Jawa Tengah juga berambisi Sritex memenuhi kewajibannya terhadap para tenaga kerja perusahaan itu.
"Khususnya nan kami tekankan adalah kepada puluhan ribu tenaga kerja nan tergabung di dalam PT Sritex, agar semua tenaga kerja nan ada tetap aman, dapat menjalankan aktivitas dan kegiatannya, serta mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja tanpa terganggu oleh hal-hal nan lain," tutur dia.
Melalui pesan WA nan dikirim ke nomor Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Tempo mencoba meminta konfirmasi perihal putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang nan menyatakan bahwa Sritex pailit. Namun, hingga buletin ini ditulis, Iwan belum memberikan respons.
Adapun dari pantauan Tempo di area pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024, terlihat tetap ada sejumlah pegawai nan beraktivitas di area dalam pabrik. Hal itu terlihat dari sejumlah pegawai berseragam pabrik tampak tetap beraktivitas normal.
Tempo juga memandang dua kontainer berstiker Bea Cukai keluar mengangkut peralatan dari kompleks pabrik tersebut. Pemilik persewaan parkir pegawai pabrik, Tejo mengungkapkan, baru saja mendengar berita soal Sritex nan pailit.
Ia lampau menceritakan gimana dalam setahun terakhir ini keterisian lahan parkirnya berkurang lebih dari 50 persen. “Ini bisa menampung sampai 100 kendaraan. Sekarang 50 saja sudah ramai. Itu untuk nan shift siang, ya. nan paling banyak,” kata Tejo.
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit