Sritex Pailit, Asosiasi Berharap Pemerintahan Prabowo Lakukan Banyak Skema Perlindungan Industri Tekstil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan upaya perlindungan industri tekstil nasional kudu terus dilakukan lewat beragam mekanisme. Hal itu dia sampaikan merespons berita kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex, salah satu perusahaan tekstil legendaris di Indonesia.

Jemmy berambisi pemerintahan baru dapat memberikan perhatian lebih pada perlindungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. “Saya berkeyaninan dengan komunikasi dengan pemerintahan Prabowo, banyak kebijakan yg dapat memperbaiki suasana industri TPT ke depannya,” kata Jemmy saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jemmy mengatakan upaya perlindungan industri nasional tidak hanya lewat izin halangan berupa tarif impor lewat sistem bea cukai. Namun, juga perlu perlu melalui izin halangan non-tarif.

“Non-tarif barrier bisa diterapkan bagi produsen nan bakal mengekspor produknya ke Indonesia,” kata Jemmy.

Ia memaparkan salah satu negara nan telah menerapkan kebijakan halangan non-tarif adalah India melalui Bureau of Indian Standards (BIS) Certification. Hambatan non-tarif ini bisa berupa peraturan, patokan asal, lisensi, kuota, embargo, pembatasan kurs asing, dan deposit impor. Tujuannya, kata Jemmy, untuk meyakinkan produsen agar produknya memenuhi kriteria nan ditentukan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Kain, serta PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu lewat keterangan tertulis pada Kamis, 8 Agustus 2024 lampau mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup Lainnya, selama tiga tahun. 

Iklan

Dua PMK tersebut sudah disetujui banyak pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, apalagi negara mitra jual beli sesuai. Beleid pengamanan jual beli itu juga diselaraskan dengan patokan World Trade Organization (WTO).

Untuk menyokong daya saing sektor industri tekstil nasional, pemerintah sudah menerbitkan beberapa trade remedies nan tetap bertindak hingga saat ini. Salah satu patokan nan dimaksud Febrio ini adalah PMK Nomor 176/PMK.010/2022 soal bea masuk anti dumping (BMAD) untuk impor produk serat pakaian. Aturan berdurasi 5 tahun ini bakal berhujung pada Desember 2027.

Soal BMTP dan BMAD, Jemmy mengatakan keduanya perlu proses dan kerja sama nan panjang. Dua izin tersebut, kata dia, merupakan corak kebijakan perlindungan lewat halangan tarif nan prosesnya panjang dan perlu koordinasi perincian lantaran Indonesia merupakan bagian dari WTO.

Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.

Bagus Pribadi berkontribusi pada penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis