CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2024 20:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Staf General Affair perusahaan perwakilan Harvey Moeis, PT Refined Bangka Belitung (PT RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima duit Rp600 juta dari PT Timah Tbk dalam corak cek dan tunai di dalam kardus mie instan.
Hal tersebut diungkapkan Marcos saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Marcos menjelaskan duit itu digunakan untuk menggenjot produksi bijih timah di PT Timah dengan membina penambang ilega dan bayar penambang alias kolektor bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Tugas itu dijalankan Marcos atas permintaan Direktur Utama PT RBT Suparta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus nan dari PT Timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan tetap perorangan, supply-nya tetap perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor alias penambang itu secara cash alias transfer juga?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9).
"Ada nan cash ada nan transfer," jawab Marcos.
"Kalau transfer itu ke rekening siapa?" tanya jaksa.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Marcos.
"Kalau nan cash itu siapa nan menerima?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Marcos.
Marcos menjelaskan duit terbanyak nan dia terima secara kontan dari PT Timah senilai Rp 600 juta dengan corak cek dan tunai. Menurutnya, seluruh duit itu cukup disimpan dalam satu kardus mie instan.
"Berapa banyak kardus mie instan itu?" tanya jaksa.
"Satu," jawab Marcos.
"Cukup ya? Uang pecahannya berapa?" tanya jaksa.
"Rp100.000-an," jawab Marcos.
Dalam sidang ini Marcos bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Harvey didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai kasus ini.
Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tindak pidana itu turut dilakukan Harvey berbareng dengan terdakwa lain crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.