Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Bali - Staf Khusus III Menteri Badan Urusan Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. berinisial AP sebagai tersangka atas manipulasi laporan finansial (fraud) perusahaan merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN.

"Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN nan terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ujar Arya Sinulingga melalui keterangan nan diterima di Bali, Jumat, 20 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Arya Sinulingga mengatakan terbukanya kasus korupsi di lingkungan BUMN bukanlah nan pertama kalinya.

Kementerian BUMN selalu berkomitmen untuk memberantas para pelaku penyelewengan laporan keuangan.

Arya Sinulingga menyebut Kementerian BUMN selalu bekerja untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan agar transformasi BUMN betul-betul terwujud.

"Ini bukan nan pertama kali BUMN alias manajemen alias pengurus nan melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini bakal terus dilakukan oleh Pak Erick Thohir di BUMN-BUMN lain," katanya.

Terkait dengan penetapan AP sebagai tersangka nan melakukan manipulasi laporan finansial perusahaan, Arya Sinulingga menyebut bahwa ini merupakan tindak lanjut dari apa nan dilaporkan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil laporan dari BPK itu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Iklan

"Ya ini bagian dari apa nan kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma, setelah ada pergantian manajemen, kita lakukan audit dan kita temukan nan seperti itu," ucap Arya Sinulingga.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan finansial PT Indofarma tahun 2020.

AP berkedudukan membikin piutang/utang dan duit muka pembelian produk perangkat kesehatan fiktif, seolah-olah sasaran perusahaan terpenuhi.

Untuk mencapai sasaran perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).

Pilihan Editor: Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis