Suami Komisioner KPU Maju Pilkada 2024, Waspada Konflik Kepentingan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mewanti-wanti potensi bentrok kepentingan mengenai pencalonan suami personil KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Pilkada 2024.

Suami Betty, ialah Zulkarnain Awat Amir, maju sebagai calon bupati Maluku Tengah.

Hadar mengatakan setiap orang berkuasa maju dalam Pemilu, termasuk family dari Anggota KPU. Namun, kata dia, nan perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai personil KPU untuk mempengaruhi proses kontestasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perlu pastikan saja bahwa tidak ada, apa, ruang conflict-conflict of interest itu nan dimanfaatkan, sebetulnya kan begitu," kata Hadar saat dihubungi, Rabu (5/9).

Menurutnya, agar tidak menimbulkan bentrok kepentingan, Betty kudu menyampaikan pencalonan Zulkarnain ke publik. Hal itu sekaligus untuk memastikan publik melakukan pengawasan.

"Ada perihal nan menurut saya perlu dilakukan lebih jauh, ialah mungkin untuk tugas Ibu Betty, itu jangan dia diberikan tugas nan berasosiasi langsung dengan wilayah di mana pemilihan suaminya ada. Itu untuk lebih menjaga lagi dan persepsi publik tentang apa nan terjadi," katanya.

Dihubungi terpisah, Betty menjelaskan berdasar Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan nan dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh alias kewenangan dari kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan untung pribadi.

Pasal 76 huruf b PKPU nan sama, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU andaikan mempunyai hubungan family alias sanak kerabat dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

Selain itu, Betty menjelaskan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat andaikan mempunyai hubungan family alias kerabat dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Berdasar ketentuan di atas, dia mengaku telah mengumumkan soal majunya suaminya dalam rapat pleno KPU.

"Maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno ketua Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam buletin aktivitas rapat pleno," kata Betty.

Selain itu, dia juga mengaku telah mundur sebagai koordinator wilayah Maluku.

"Menyatakan secara resmi bebas dari tumbukan kepentingan dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," ujarnya.

Betty menyatakan surat pernyataan bebas tumbukan kepentingan telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU.

"Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji
Anggota KPU," katanya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional