Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai calon ketua dan calon Dewas KPK.
Namun, katanya, mengenai surpres nan diteken Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu bakal dirapatkan dulu di tingkat ketua DPR sebelum ditindaklanjuti untuk proses uji kepatutan dan kepantasan (fit and proper test) terhadap para calon nan diajukan.
Dasco mengatakan bahwa Surpres tersebut sudah berada di meja Ketua DPR, Puan Maharani. Namun, belum mengambil keputusan mengenai sistem selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayaknya sudah ya. Kemarin itu saya dengar sudah di meja Bu Puan. Nanti entah mekanismenya gimana kita belum putuskan. Karena kudu diputuskaan melalui rapim itu," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Sesuai mekanisme, DPR selanjutnya bakal melakukan fit and proper test terhadap 10 nama masing-masing dari capim maupun calon dewas KPK. DPR memiki waktu sebelum kedudukan ketua KPK lenyap pada 20 Desember mendatang.
Presiden Joko Widodo jelang akhir masa jabatannya, lewat panitia seleksi telah menetapkan 10 nama masing-masing dari Capim dan Dewas untuk menjalani fit and propertest.
Daftar 10 nama tersebut yakni, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Sementara untuk 10 calon dewas nan lolos, mereka ialah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai permintaan menarik nama-nama capim dan calon dewas KPK nan dikirim Jokowi sebelum lengser ke DPR.
"Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, kewenangan prerogatif presiden," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).
Supratman juga mengaku belum mengetahui apakah Surpres nan dikirimkan Jokowi ke DPR mengenai capim dan dewas KPK sebelum lengser itu dapat dianulir.
Politikus Gerindra itu menyebut saat ini mereka tetap berkonsultasi di DPR, lantaran proses mengenai capim dan dewas KPK sekarang tengah berproses di lembaga legislatif.
"Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden [Jokowi] sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat nan dikirim Jokowi kepada DPR perihal nama-nama capim dan dewas KPK.
Surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari bangku presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.
Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.
Ia pun mengingatkan soal akibat norma ke depan andaikan surpres Jokowi itu ditindaklanjuti DPR.
Menurut Boyamin, Jokowi tidak berkuasa untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 laman 117 alinea terakhir dan laman 118 alinea pertama.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]