TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan info mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi alias UMP tahun 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan surat info untuk UMP bakal ditetapkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 21 November 2024.
"Upah minimum sesuai aturan. Paling lambat 21 November kudu ditetapkan oleh Gubernur," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain UMP, dia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten alias UMK 2025 juga bakal ditetapkan pada bulan November 2024. Indah memperkirakan penetapan bayaran minimum kabupaten pada 30 November 2024.
"Upah minimum Kabupaten 30 November. Surat Edaran setiap tahun kan dari era Bu Ida mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur Provinsi," ucap dia.
Sementara itu, Partai Buruh berbareng sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan bayaran minimun hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan unjuk rasa nan dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024, merupakan demonstrasi tahap awal. Jika dua tuntutan itu tidak didengarkan oleh pemerintah, maka bakal ada tindakan lanjutan.
Iklan
"Bisa dipastikan tindakan lanjutan nan saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut dia, bayaran minimun kudu dinaikkan lantaran para pekerja tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama lima tahun. Said Iqbal memaparkan, dalam kurun waktu itu, tiga tahun pertama bayaran para pekerja buruh turut tidak mengalami kenaikan.
"Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal peralatan naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," ucap Said Iqbal.
Pilihan Editor: BPS: Indonesia Alami Inflasi 0,8 Persen di Oktober, Akhiri Deflasi Lima Bulan Beruntun