Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus menceritakan soal perampasan wilayah budaya oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur. AMAN menyebut Paus mempunyai hubungan sejarah nan baik dengan Masyarakat Adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berambisi kehadiran Paus ke Indonesia menjadi angin segar bagi masyarakat budaya atas memburuknya kondisi norma saat ini.

“Gempuran proyek-proyek pembangunan di wilayah budaya telah merampas kewenangan Masyarakat Adat sehingga terjadi penghilangan nyawa, kriminalisasi, kekerasan, penyiksaan, penculikan, dan corak pelanggaran kewenangan lainnya,” kata Rukka dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 3 September 2024.

Rukka menyebut AMAN mengecam situasi Masyarakat Adat nan memburuk di Indonesia dan meminta Paus Fransiskus membantu mengurai persoalan saat tersebut.

“Paus kudu melanjutkan pembebasan Masyarakat Adat dari penindasan seperti nan dilakukan di Amerika Latin dan Kanada, kali ini Masyarakat Adat di Indonesia,” kata dia. 

Rukka juga meminta Paus Fransiskus mendesak gereja-gereja Katolik di Indonesia serta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala corak kekerasan dan penindasan serta mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.

Rukka mengatakan pemerintah Indonesia kudu menjalankan mandat konstitusi dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat. 

AMAN menyebut Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur wilayah adatnya dirampas oleh Belanda sewaktu menjajah Indonesia. Wilayah ini kemudian dialihkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa Diag (PKD), nan hingga saat ini dialihkan kepada Keuskupan Maumere melalui PT Kristus Raja Maumere. 

Hingga sekarang Keuskupan Maumere Masih berupaya mengusulkan pembaruan HGU ke Kementerian ATR/BPN, namun ditunda lantaran ada keberatan dari Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.

Kondisi serupa juga terjadi terhadap Suku Tukan di Kabupaten Flores Timur. AMAN mengatakan wilayah budaya mereka seluas 218 hektare dirampas oleh Keuskupan Larantuka melalui HGU PT Reinha Rosari.

Saat ini sebanyak 256 kepala family Masyarakat Adat dari total 454 kepala family sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanah adatnya. 

Iklan

“Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia dalam rangka perjalanan Apostolic diharapkan menjadi angin segar bagi Masyarakat Adat di tengah memburuknya situasi norma dan kebijakan di Indonesia,” kata Rukka. 

Sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia sekaligus kepala negara Vatikan, Rukka mengatakan Paus Fransiskus merupakan pendukung setia dan mempunyai sejarah panjang hubungan baik dengan Masyarakat Adat.  

Pada 6th Global Meeting of the Indigenous Peoples Forum di Roma, Paus Fransiskus mendesak pemerintah dan masyarakat internasional untuk menghormati budaya, martabat, dan hak-hak serta mengakui peran krusial Masyarakat Adat dalam membantu mengatasi krisis lingkungan dunia saat ini. 

Rukka menyebut permintaan maaf Paus Fransiskus atas nama Gereja Katolik kepada Masyarakat Adat di Kanada pada tahun 2022 patut diapresiasi. Paus Fransiskus meminta maaf kepada Masyarakat Adat Kanada atas peran Gereja Katolik di sekolah-sekolah di mana anak-anak telah disiksa dan dilecehkan.

Paus menyebut asimilasi budaya paksa mereka sebagai kejahatan nan tercela dan kesalahan nan membawa bencana.

“Tragis, support Paus Fransiskus terhadap Masyarakat Adat justru berbanding terbalik dengan situasi Masyarakat Adat di Indonesia,” kata Rukka. 

Berdasarkan catatan akhir tahun AMAN 2023, memburuknya situasi norma dan kebijakan mengenai Masyarakat Adat sepanjang telah mengakibatkan 2.578.073 hektare wilayah budaya dirampas untuk kepentingan investasi, bisnis, alias pembangunan infrastruktur.

Sepanjang awal 2024, AMAN mencatat ada sebanyak 102 kasus. Adapun rinciannya seperti di sektor pertambangan 25 kasus, kehutanan 39 kasus, perkebunan 22 kasus, pertanian satu kasus  pariwisata dua kasus, prasarana 10 kasus, daya empat kasus,  

“Ini menunjukkan pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya melindungi dan menghormati kewenangan hak Masyarakat Adat nan merupakan mandat konstitusi,” kata dia. 

Pilihan Editor: Paus Fransiskus Akan Naik Maung MV3 untuk Menyapa Jemaat Misa Akbar di GBK Besok

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis