Survei KPK: Suap dan Gratifikasi Masih Marak di Kementerian dan Pemda

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Survei nan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan suap dan gratifikasi tetap marak terjadi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam aktivitas Peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

"Suap dan gratifikasi tetap terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah wilayah (provinsi, kota dan kabupaten)," ujar Pahala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan peningkatan tersebut bukan hanya berasas laporan eksternal, tetapi juga pengakuan dari pihak internal nan mengalami lonjakan cukup tajam.

Sebanyak 36 persen responden internal nan telah disurvei mengatakan pernah memandang alias mendengar pegawai menerima pemberian dalam corak uang/barang/fasilitas dari pengguna jasa dalam satu tahun terakhir.

"Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah memandang suap dan gratifikasi dari pihak swasta alias masyarakat sebagai pengguna layanan," imbuhnya.

Jika dilihat dari hasil survei, tutur Pahala, statistik menunjukkan pengguna jasa pernah memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi) dan dengan kesepakatan (suap/pungutan liar).

Persentasenya pun nyaris berimbang, ialah 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap alias pungli.

Pahala mengatakan survei nan dilakukan KPK juga mengungkap beragam pola suap dan gratifikasi nan tetap terjadi di lapangan, seperti dari sisi jenis pemberian, tetap ditemukan suap/gratifikasi dalam corak duit dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi peralatan (12,59 persen), fasilitas/entertainment (7,68 persen) dan kategori lain (10,03 persen).

Responden eksternal menyatakan argumen pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen.

Kemudian untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen); untuk membangun relasi (15,51 persen); dan lantaran rasa sungkan alias tidak lezat (14,22 persen).

"Responden eksternal ini juga mengungkap info mengenai tanggungjawab memberikan sesuatu umumnya berasal dari info petugas (42,07 persen), nan disusul dengan inisiatif pribadi (22,3 persen), serta tradisi/lumrah menjadi argumen lain nan sering disebutkan (16,65 persen)," ungkap Pahala.

Berkaca dari temuan tersebut, KPK membujuk seluruh komponen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Satu di antaranya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi.

Pahala menambahkan KPK juga mendorong komitmen para ketua organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya.

Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2024 mendapat skor 71,53, masuk kategori kuning (waspada). Angka tersebut mengindikasikan situasi nan tetap rentan terhadap praktik korupsi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional