Susno Duadji hingga Dedi Mulyadi Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 11:13 WIB

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. Detikcom/Ari Saputra

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas ketika sidang telah dibuka oleh pengadil ketua.

"Sebelumnya kami mau mengumumkan nama nama saksi hari ini," kata Farhat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut Dedi Mulyadi dihadirkan oleh pihaknya sebagai saksi fakta. Selain Dedi ada pula atas nama Teguh dan Marwan.

"Kalau pagi ini ada Pak Dedi dan Pak Teguh. Pak Marwan siang," ujarnya.

Adapun Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli. Menurut Fafhat, Susno mahir di bagian penyidikan.

Saksi mahir lainnya nan dihadirkan pihak Saka Tatal adalah Ahli Pidana Azmi Saputra dan Muzakir, Ahli Pidana Anak Yongky Fernando, Dokter Forensik Budi Suhendar, hingga Pisikolog Forensik Reza Indragiri.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru alias novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu menolah 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional