Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus menjadi salah satu sasaran dari Program Pangan Bersubsidi nan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI.
Dalam penyediaan pangan bersubsidi, DKPKP DKI Jakarta bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya dan Badan Usaha Milik Daerah (PT Food Station Tjipinang Jaya). Selain itu, pendistribusian sembako dan bahan pangan lainnya juga dilakukan berbareng Perumda Pasar Jaya.
Adapun pemilik KJP Plus dapat mendaftar diri sebagai calon penerima Pangan Bersubsidi. Registrasi dilakukan secara daring alias online melalui laman resmi nan disediakan.
Syarat Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024
Melansir unggahan akun IG @dkpkp.jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dan laman resmi KJP Pasar Jaya, berikut persyaratan dan ketentuan calon penerima Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta dari golongan KJP Plus:
- Penerima KJP Plus nan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Membawa hasil unduh bukti pendaftaran daring, fotokopi kartu family (KK), kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP), dan KJP Plus.
- Pastikan saldo rekening kartu ATM Bank DKI mencukupi.
- Tidak membawa anak mini di bawah usia 12 tahun ketika pengambilan sembako.
- Pengambilan bahan pangan hanya dapat dilakukan pada letak dan waktu nan tertera saat pendaftaran.
- Apabila penerima faedah mengalami kesulitan dalam proses registrasi, maka dapat melakukan konfirmasi alias menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
- Penerima hanya dapat membeli paket pangan bersubsidi satu kali setiap bulan dan tidak dapat diakumulasikan di bulan berikutnya.
- Bagi siswa penerima KJP Plus, personil family lain dapat mewakilkan untuk datang ke letak pembelian paket pangan bersubsidi.
- Pembelian paket sembako tidak dilayani jika penerima tidak mendaftar antrean secara daring.
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024
Iklan
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar antrean program Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya:
- Kunjungi laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id/index_tanpa_verifikasi.php.
- Masukkan nomor KK; nomor induk kependudukan (NIK); nomor KJP Plus; serta nama, alamat, dan nomor ponsel penerima manfaat.
- Pilih wilayah dan letak pengambilan.
- Pilih waktu pengambilan.
- Centang bagian nan menyatakan bahwa info nan dimasukkan sudah dipastikan benar.
- Tekan tombol Simpan.
- Datang ke letak pengambilan sesuai dengan agenda nan tertera dan membawa berkas nan dipersyaratkan.
- Lakukan pembayaran pembelian paket pangan bersubsidi menggunakan kartu ATM Bank DKI melalui mesin electronic info capture (EDC) nan telah disediakan.
Untuk diketahui, selain pemegang KJP Plus, Program Pangan Bersubsidi juga menyasar beberapa golongan masyarakat berikut:
- Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), termasuk pekerja harian lepas (PHL) serta petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali bayaran minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Penghuni rumah susun (rusun) nan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Orang lanjut usia (lansia) nan tidak bisa dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Penyandang disabilitas tidak bisa dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Pekerja alias pekerja dengan KTP DKI Jakarta, mempunyai penghasilan maksimal 1,1 kali UMP DKI, dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) nan tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
- Guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (ASN) nan berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
Pilihan Editor: Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis