TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan kode respons sigap alias quick response (QR) dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai bertindak Oktober 2024.
Masyarakat nan merasa berkuasa dapat mendaftarkan kendaraannya agar bisa membeli solar alias pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).
Pendaftaran kode QR Pertamina itu bertindak bagi kendaraan bermotor roda empat, sedangkan kendaraan bermotor roda dua belum diwajibkan. Lantas, gimana langkah mendapatkan kode QR Pertamina?
Syarat Daftar Kode QR Pertamina Pembelian BBM Bersubsidi
Melansir laman mypertamina.id, berikut beberapa arsip nan diperlukan dalam proses registrasi kode QR pembelian BBM bersubsidi untuk masing-masing jenis kendaraan:
1. Kendaraan Pribadi
- Foto kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP).
- Pasfoto.
- Foto surat tanda nomor kendaraan (STNK) depan dan belakang.
- Foto kendaraan tampak semua.
- Foto kendaraan dengan memperlihatkan nomor polisi (nopol) alias pelat kendaraan.
2. Kendaraan Komersial Barang
- Foto e-KTP.
- Pasfoto.
- Foto STNK depan dan belakang.
- Foto surat uji kendaraan bermotor alias KIR.
- Foto kendaraan tampak semua.
- Foto kendaraan dengan memperlihatkan nopol.
3. Kendaraan Komersial Penumpang
- Foto e-KTP.
- Pasfoto.
- Foto STNK depan dan belakang.
Iklan
- Foto surat KIR.
- Foto kendaraan tampak semua.
- Foto kendaraan dengan memperlihatkan nopol.
4. Kendaraan Layanan Umum
- Foto e-KTP.
- Pasfoto.
- Foto STNK depan dan belakang.
- Foto surat KIR.
- Foto kendaraan tampak semua.
- Foto kendaraan dengan memperlihatkan nopol.
5. Non-kendaraan (nelayan serta upaya mikro, kecil, dan menengah alias UMKM)
- Foto e-KTP.
- Pasfoto.
- Foto surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) alias Dinas Koperasi dan UKM.
6. Kendaraan Perusahaan
- Foto nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan.
- Foto STNK depan dan belakang.
- Foto kendaraan tampak samping dengan memperlihatkan nopol.
Cara Daftar Kode QR Pertamina Pembelian BBM Bersubsidi
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kode QR agar bisa membeli BBM bersubsidi Pertamina sebagai berikut:
Daftar Akun Subsidi Tepat mypertamina.id
- Siapkan perangkat nan mempunyai peramban (browser) jenis Google Chrome, Mozilla Firefox, alias Safari jenis terbaru nan terhubung ke internet.
- Kunjungi laman subsiditepat.mypertamina.id.
- Tekan tombol Daftar Akun Baru di laman beranda.
- Centang bagian nan menyatakan bahwa pendaftar memahami penjelasan mengenai kode QR Pertamina.
- Tekan tombol Daftar Sekarang.
- Masukkan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat surel (email).
- Buat dan ulangi kata sandi.
- Ketuk tombol Buat Akun.
- Tekan tautan nan dikirimkan ke email untuk aktivasi akun.
Daftar Kode QR Pertamina Pembelian BBM Bersubsidi
- Masuk akun (login) di situs subsiditepat.mypertamina.id menggunakan NIK dan kata sandi nan telah didaftarkan.
- Isi info diri pada blangko pendaftaran.
- Unggah foto e-KTP dan pasfoto.
- Masukkan kata sandi nan digunakan jika ada perubahan ada. Pastikan untuk mencatat dan mengingat kata sandi tersebut.
- Apabila info sudah terisi, maka tekan tombol Selanjutnya.
- Isi info kontak dan alamat secara lengkap, lampau klik Selanjutnya.
- Pilih jenis BBM bersubsidi, ialah solar alias pertalite.
- Pilih jenis pelanggan.
- Pada bagian isian info kendaraan, unggah foto STNK dan foto kendaraan.
- Masukkan info pengguna kendaraan nan didaftarkan.
- Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu alias jumlah kendaraan nan dimiliki.
- Untuk jenis pengguna non-kendaraan, lengkapi blangko pendaftaran dan unggah foto surat rekomendasi.
- Masukkan kata sandi untuk klaim penggunaan BBM bersubsidi, lampau klik Selanjutnya.
- Centang bagian kotak persetujuan privasi, lampau klik Daftar Pengguna BBM Subsidi.
- Tunggu proses konfirmasi dari pihak Pertamina selama tujuh hari kerja.
- Apabila pendaftaran diterima, maka pengguna bakal mendapatkan kode QR nan dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi Pertamina solar alias pertalite.
Pilihan Editor: Mulai 1 Oktober, Pembelian BBM Pertalite Akan Dibatasi