TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga nan memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program nan dirancang untuk memberikan faedah berupa duit tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, alias mengalami abnormal total tetap. Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat dan Ketentuan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum masuk ke tata langkah pencairan saldo JHT, krusial untuk memahami syarat dan ketentuan nan kudu dipenuhi agar biaya dapat dicairkan. Berikut beberapa situasi nan memungkinkan pencairan saldo JHT:
1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)
Peserta nan sudah mencapai usia 56 tahun berkuasa mencairkan saldo JHT secara penuh.
2. Meninggal Dunia
Jika peserta meninggal dunia, mahir waris nan sah berkuasa untuk mencairkan saldo JHT peserta.
3. Cacat Total Tetap
Peserta nan mengalami abnormal total tetap juga berkuasa mencairkan saldo JHT.
4. PHK
Peserta nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.
5. Pengunduran Diri (Resign)
Peserta nan mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berakhir bekerja.
Dokumen nan Diperlukan
Berikut adalah arsip nan perlu disiapkan sebelum mengusulkan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).
3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
5. Surat keterangan berakhir bekerja alias surat pengunduran diri (untuk nan PHK alias resign).
6. Surat keterangan pensiun (untuk nan pensiun).
7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.
8. NPWP (jika ada).
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Metode pencairan secara offline berfaedah peserta kudu datang langsung ke instansi BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah nan kudu diikuti:
1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta perlu mendatangi instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian nan panjang.
2. Ambil Nomor Antrian
Iklan
Sesampainya di instansi BPJS, peserta kudu mengambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.
3. Serahkan Dokumen nan Diperlukan
Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua arsip nan telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas bakal memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.
4. Proses Verifikasi
Setelah menyerahkan dokumen, petugas bakal melakukan verifikasi data. Pastikan semua arsip original dan fotokopi telah disiapkan dengan betul untuk mempercepat proses.
5. Tunggu Proses Persetujuan
Setelah arsip diverifikasi, petugas bakal memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya menyantap waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga biaya masuk ke rekening nan sudah didaftarkan.
6. Dana Ditransfer ke Rekening
Jika pengajuan pencairan disetujui, saldo JHT bakal ditransfer ke rekening bank nan telah didaftarkan dalam waktu nan telah ditentukan.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selain metode offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan jasa pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:
1. Download dan Install Aplikasi JMO
Pertama, peserta kudu mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui Play Store (untuk pengguna Android) alias App Store (untuk pengguna iPhone).
2. Registrasi alias Login
Jika belum mempunyai akun, lakukan registrasi terlebih dulu dengan mengisi info diri. Jika sudah mempunyai akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi nan sudah terdaftar.
3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'
Setelah sukses login, pada laman utama aplikasi JMO, pilih menu "Klaim Saldo JHT". Pastikan hubungan internet stabil agar proses melangkah lancar.
4. Isi Data dan Upload Dokumen
Peserta kudu mengisi blangko klaim secara online dan mengunggah dokumen-dokumen nan diperlukan, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kitab tabungan, dan arsip lain nan relevan. Pastikan arsip nan diunggah mempunyai kualitas gambar nan jelas.
5. Verifikasi Melalui Video Call
Setelah info diisi dan arsip diunggah, peserta kudu menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk berada di tempat dengan pencahayaan nan baik dan jaringan internet nan stabil selama proses ini berlangsung.
6. Tunggu Persetujuan
Setelah verifikasi selesai, peserta kudu menunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi JMO.
7. Dana Ditransfer ke Rekening
Jika pengajuan disetujui, saldo JHT bakal ditransfer ke rekening bank nan didaftarkan. Proses pencairan JHT secara online biasanya menyantap waktu nan sama dengan proses offline, ialah sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
BPJS KESEHATAN
Pilihan Editor: Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya