TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan bayi bisa mendapatkan akses ke jasa kesehatan nan memadai sejak dini, selain anak-anak dan orang dewasa, bayi baru lahir sekarang wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Lalu, gimana langkah mendaftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JKN–KIS nya pun langsung aktif, tanpa menunggu hingga 14 hari.
Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Berikut adalah persyaratan nan perlu dipenuhi orang tua sebelum mendaftar:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Bayi nan lahir dari ibu nan terdaftar sebagai peserta PBI JK bakal otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan nan berlaku, berikut sejumlah persyaratannya:
- Menyediakan nomor JKN dan info kependudukan ibu
- Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, akomodasi kesehatan, alias tenaga penolong persalinan
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir, mulai dari anak pertama hingga ketiga, dapat didaftarkan segera setelah dilahirkan, dengan keanggotaannya langsung aktif mengikuti status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga alias badan upaya dengan syarat-syarat antara lain:
- Menyediakan nomor JKN dan info kependudukan ibu.
- Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, akomodasi kesehatan, alias tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir nan berumur lebih dari tiga bulan kudu mempunyai NIK nan terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Iklan
Bayi baru lahir nan termasuk dalam kategori PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menyediakan nomor JKN dan info kependudukan ibu.
- Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, akomodasi kesehatan, alias tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum mengatur autodebit, sertakan kitab rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, alias BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga alias Anggota Keluarga nan tertera dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan pembaruan info bayi dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah langkah buat kartu BPJS Kesehatan secara mudah.
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir secara Online
- Buka aplikasi nan sudah diinstal, lampau pilih "Daftar".
- Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lampau klik "Selanjutnya".
- Isi info diri pada blangko pendaftaran BPJS Mandiri.
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan master gigi sesuai kebutuhan Anda.
- Masukkan nomor telepon alias email nan aktif, kemudian klik "Simpan".
- Setelahnya, Anda bakal menerima kode verifikasi.
- Salin kode verifikasi nan dikirim melalui telepon alias email, kemudian pendaftaran Anda bakal berhasil.
- Kemudian, Anda bakal menerima nomor virtual akun nan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
- Kunjungi instansi BPJS terdekat.
- Bawa arsip persyaratan nan dibutuhkan.
- Isi blangko pendaftaran nan telah disediakan.
- Petugas bakal membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir