Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, JakartaKartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi masyarakat sebagai bukti diri nan dilengkapi dengan cip. 

Dokumen nan juga dikenal dengan istilah KTP-el tersebut diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten (pemkab) alias pemerintah kota (pemkot) nan bertanggung jawab dalam urusan manajemen kependudukan. 

e-KTP wajib dimiliki oleh penduduk negara Indonesia (WNI) nan telah berumur 17 tahun, sudah menikah, alias pernah menikah, serta penduduk negara asing (WNA) nan tinggal di Indonesia dengan persyaratan tertentu. 

KTP-el diperlukan untuk beragam aktivitas pelayanan publik, termasuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga membuka rekening bank. 

Karena mempunyai ukuran nan ringkas, ialah sekitar 85,6 mm x 53,98 mm dan umumnya dibawa kemana-mana saat bepergian, kualitas e-KTP berisiko menurun, seperti lapisan plastik laminasi nan terkelupas alias foto buram. Lantas, gimana langkah mengurus e-KTP nan rusak? 

Syarat Mengurus e-KTP nan Rusak

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan prosedur pengurusan e-KTP rusak sangat sederhana, lantaran tidak memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian. Dia menyebut bahwa masyarakat hanya perlu datang ke instansi Dukcapil setempat. 

“Mengurus KTP-el nan lenyap alias rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke instansi Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. 

Dia menjelaskan, masyarakat nan mau mengurus e-KTP rusak hanya perlu membawa e-KTP nan rusak dan fotokopi kartu family (KK). Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

“Cukup bawa KTP-el nan rusak berbareng dengan fotokopi KK. Dukcapil bakal cetak KTP-el baru dengan info nan sudah ada di sistem,” ucap Teguh. Selain itu, menurut dia, e-KTP nan rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa kudu pulang ke alamat asal. 

Dengan demikian, syarat-syarat arsip nan kudu disiapkan untuk mengurus e-KTP rusak adalah:

-   e-KTP nan rusak dan bakal diganti.

-   Fotokopi KK. 

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melapor kepada perangkat pemerintah kabupaten/kota melalui camat, lurah, alias kepala desa mengenai e-KTP rusak. Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

Dalam perihal KTP-el rusak alias hilang, masyarakat pemilik KTP-el wajib melapor kepada lembaga pelaksana melalui camat alias lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak alias hilang,” bunyi Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

Cara Mengurus e-KTP nan Rusak

Iklan

Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP nan rusak secara mudah: 

Offline

-   Siapkan dokumen-dokumen nan dipersyaratkan.

-   Datang ke instansi Dinas Dukcapil setempat.

-   Ajukan permohonan cetak e-KTP pengganti.

-   Selanjutnya, pemohon bakal diminta mengisi blangko peristiwa kependudukan alias F-1.02.

-   Apabila diperlukan, maka pemohon bakal menjalani pengambilan foto, info sidik jari, dan perekaman retina mata.

-   Tunggu proses pencetakan e-KTP baru 

Online

Selain datang langsung ke instansi Dinas Dukcapil, masyarakat dapat mengusulkan permohonan penggantian e-KTP lantaran rusak secara daring (online). 

Namun, metode secara daring tersebut berjuntai pada kebijakan di masing-masing daerah, misalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nan menyediakan portal Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat alias Alpukat Betawi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. 

Kemudian, ada Pemkot Cimahi, Jawa Barat dengan Layanan Publik Kecamatan-Kelurahan Kota Cimahi (Lapakami) lapakami.cimahi.kota.go.id/layanan/cetak-ktp.

Kabupaten Badung, Bali dengan laman akudicari.badungkab.go.id; Pemkot Pekanbaru, Riau dengan situs appdukcapil.pekanbaru.go.id; serta sebagainya. 

Pilihan Editor: Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis