Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan norma nan dibentuk untuk menyelenggarakan program agunan kecelakaan kerja, agunan hari tua, agunan pensiun, agunan kematian, dan agunan kehilangan pekerjaan. Program ini datang untuk memberikan perlindungan nan komplit kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Namun, dalam beberapa argumen peserta haruskan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya. Misalnya peserta tersebut terkena PHK, bakal pindah kewarganegaraan, hingga meninggal dunia. Dirabgkum dari beragam sumber, berikut syarat dan langkah menonatkfikan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan persyaratan. Berikut syarat-syarat nan biasanya diperlukan:

1. Surat pernyataan resign/ PHK/ di perusahaan bersangkutan

2. Fotokopi KTP, Akta lahir, dan KK.

3. Pas foto sebanyak 2 lembar berukuran 3 x 4.

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak perlu mendatangi instansi BPJS Ketenagakerjaan terdekat Anda bisa melakukannya secara online melalui beberapa langkah berikut:

1. Via Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online.

SIPP Online adalah laman resmi BPJS nan memudahkan perusahaan mengelola info tenaga kerja termasuk bayaran serta kalkulasi iuran dengan sigap dan akurat. Adapun langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online sebagai berikut:

- Akses SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ID dan kata sandi nan telah terdaftar.

- Pilih perusahaan tempat kita bekerja.

- Cari Nomor Kartu BPJS alias Nama Pekerja nan mau dinonaktifkan.

- Pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ setelah menemukan info nan tepat.

- Terakhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.

2. Menggunakan Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store alias App Store.

- Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan info BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT.

- Periksa status kepesertaan apakah status kepesertaan tetap aktif. Jika aktif, koordinasikan dengan perusahaan.

Selain online, Anda bisa mengusulkan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, ialah melalui instansi BPJS. Simak langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara berdikari di bawah ini:

- Siapkan arsip pindah alias referensi kerja.

- Lengkapi Fotokopi KK, KTP, Akta lahir, pas foto 3x4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi Formulir Pindah dan Penonaktifan kepesertaan.

- Pastikan untuk melunasi tunggakan iuran jika ada.

- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan.

Tak hanya itu, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan terkait. Cara ini dilakukan dengan meminta tenaga kerja mengisi blangko nan sesuai. Pengajuan non-aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bakal langsung diproses jika tidak ada iuran tertagih hingga bulan terakhir Anda bekerja.

Selanjutnya, pihak HRD perusahaan mengusulkan lapor penonaktifan melalui sistem dan melakukan konfirmasi via bagian terdaftar alias AR pembina. Satu bulan setelahnya, biasanya nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak valid/ nonaktif. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, peserta dapat mengusulkan klaim BPJS.

RACHEL FARAHDIBA REGAR 

Pilihan Editor: BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis