TEMPO.CO, Jakarta - Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan alias badan usaha adalah langkah krusial ketika perusahaan berakhir beraksi alias dibubarkan. Lantas, apa saja syarat dan langkah menonaktifkannya?
Syarat menonaktifkan NPWP badan usaha
1. Untuk menonaktifkan NPWP badan usaha, siapkan blangko Permohonan Penghapusan NPWP
2. Dokumen pendukung nan menjadi argumen Wajib Pajak mengusulkan permohonan penghapusan NPWP
3. Jika badan upaya sudah dibubarkan
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur
- Fotokopi NPWP Badan
- Fotokopi Akta Pembubaran
- Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
- Formulir Penghapusan NPWP
4. Jika NPWP Badan Cabang
- Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Cabang
- Fotokopi NPWP Cabang
Iklan
- Fotokopi Akta Pembubaran
- Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
- Formulir Penghapusan NPWP
Cara menonaktifkan NPWP badan usaha
1. Mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh arsip pendukung.
3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
4. Dalam perihal arsip tidak lengkap, maka Wajib Pajak kudu melengkapi kekurangan arsip dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh arsip pendukung kepada Wajib Pajak.
5. Dalam perihal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS nan disampaikan oleh petugas.
6. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak alias Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
SIPPN.MENPAN.GO.ID
Pilihan Editor: Mengenal Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, Berikut 2 Kategori SPT