Syarat Nilai Ujian dan IPK untuk Daftar Rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerlukan total 1.230 susunan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan diberikan kepada lulusan sekolah menengah atas (SMA), diploma tiga (D3), dan sarjana (S1) untuk mengisi 14 kedudukan di beragam unit kerja Kemenkeu. 

Syarat Nilai Ujian dan IPK CPNS Kementerian Keuangan 2024

Untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkeu, calon pelamar kudu memenuhi ketentuan pendaftaran. Salah satu persyaratan nan ditetapkan adalah batas minimal nilai ujian tertulis bagi lulusan SMA alias sederajat dan indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan D3 alias S1. 

Berdasarkan Surat Pengumuman Kemenkeu Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, berikut pemisah minimum nilai ujian tertulis dan IPK untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkeu pada 2024:

- S1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

- D3 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

- SMA alias sederajat dengan nilai rata-rata ujian tertulis minimal 7,00 untuk selain kedudukan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.

- SMA alias sederajat dengan nilai rata-rata ujian tertulis minimal 6,50 untuk kedudukan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.

- Bagi pelamar kebutuhan unik penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, syarat IPK minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk jenjang S1 dan D3. 

Tidak hanya pemisah minimum nilai ujian tertulis dan IPK, terdapat persyaratan pendaftaran lain nan kudu dipenuhi pelamar, seperti batas usia, tidak terlibat politik praktis, serta tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, terdapat ketentuan unik untuk kedudukan tertentu, seperti mempunyai sertifikat keahlian dan tidak buta warna. 

Diskripsi Jabatan CPNS Kementerian Keuangan 2024

Adapun jenis kedudukan dan penjelasan tugas CPNS Kemenkeu pada 2024 sebagai berikut: 

1. Fasilitator Pemerintahan

Melakukan aktivitas koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi info alias bahan informasi, serta pembinaan dan penyuluhan pemangku kepentingan di bagian finansial negara. 

2. Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian

Melakukan aktivitas fasilitasi dan pembinaan pemangku kepentingan melalui media komunikasi visual nan kreatif, fasilitasi konsultasi, pengawasan dan penggalian potensi pajak sektor industri, serta penyelenggaraan dan pengawasan pengetesan peralatan bermaterial kimia dan logam. 

3. Konselor SDM (Sumber Daya Manusia)

Iklan

Memberikan jasa pengarahan dan konseling, penyiapan penyelenggaraan pusat penilaian, serta penyelenggaraan identifikasi dan kajian kompetensi pegawai. 

4. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Melaksanakan aktivitas teknis di bagian perancangan; standardisasi pengembangan, pengujian, dan pengarsipan sistem; pengelolaan perangkat keras, peranti tengah, aplikasi, jaringan komunikasi data, pedoman data, dan keamanan sistem informasi; pengelolaan kelangsungan jasa sistem informasi; serta melaksanakan pengendalian mutu pengembangan teknologi info dan komunikasi. 

5. Penata Keprotokolan

Melaksanakan aktivitas penelaahan perjanjian dan kerja sama internasional di bagian finansial negara. 

6. Pengawas Pendataan Statistik

Melaksanakan aktivitas penghimpunan, pengolahan, dan kajian statistik di bagian finansial negara guna mendukung proses perumusan kebijakan berbasis data. 

7. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

Melakukan aktivitas pengumpulan dan pengelompokan data, informasi, serta materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. 

8. Pengelola Keprotokolan

Melaksanakan aktivitas pengelolaan di bagian keprotokolan, kehumasan, administrasi, serta support penyelenggaraan perancangan naskah norma perjanjian internasional dan penggalian potensi pajak jasa layanan. 

9. Pengelola Layanan Kesehatan

Melakukan penyiapan, pengelolaan, serta penyelenggaraan pengetesan dan/atau identifikasi peralatan secara laboratoris. 

10. Juru Mesin Kapal Kelas I

Melakukan perawatan dan menjaga kebersihan mesin serta bilik mesin kapal patroli. 

11. Kelasi Kapal Kelas I

Melakukan aktivitas persiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan kelengkapan kapal patroli. 

12. Operator Layanan Kesehatan

Melakukan penyiapan, pengelolaan, serta penyelenggaraan pengetesan dan/atau identifikasi peralatan secara laboratoris. 

13. Pawang Anjing Pelacak

Melakukan aktivitas operasional di bagian pengawasan lampau lintas (lalin) orang dan/atau barang, termasuk pencarian dan pengelolaan Unit Anjing Pelacak. 

14. Petugas Operasi dan Pemeliharaan

Melakukan aktivitas persiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan, serta jasa teknis dan operasional dalam pemeriksaan lalin barang. 

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis