TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) adalah aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nan bekerja dalam perihal pengawasan, keamanan, pembinaan, serta keselamatan narapidana dan tahanan.
Anggota Polsuspas alias penjaga penjara ditempatkan di beragam lembaga pemerintah, seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penjaga tahanan Kemenkumham itu diseleksi melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Polsuspas menjadi salah satu susunan CPNS nan banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.
Namun, pendaftaran CPNS Polsuspas pada 2024 belum dibuka dan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami minta K/L (kementerian/lembaga) dan Pemda (pemerintah daerah) nan belum merampungkan input di sistem BKN untuk segera menyelesaikan, agar pendaftaran CASN segera dibuka lantaran sudah ditunggu-tunggu publik,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas 2024
Apabila merujuk Pengumuman Sekretariat Jenderal Kemenkumham Nomor SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, maka susunan Polsuspas tersedia untuk pelamar umum dan putra/putri Papua/Papua Barat, dengan jumlah kebutuhan mencapai 1.000 orang.
Adapun persyaratan melamar susunan CPNS Polsuspas sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI) nan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia dan alim kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun pada saat mendaftar dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sederajat.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan nan mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana penjara dua tahun alias lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai tenaga kerja swasta.
- Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, dan siswa sekolah kedinasan pemerintah.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik (parpol) alias terlibat politik praktis.
Iklan
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan nan dicabut status badan hukumnya.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan Polsuspas nan dilamar.
- Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang sejenisnya nan dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah alias rumah sakit TNI/Polri setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Polsuspas sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia.
- Tidak bertato alias tidak mempunyai jejak tato dan tidak bertindik alias tidak mempunyai jejak tindik pada personil badan selain akibat ketentuan agama/adat (khusus wanita hanya boleh tindik pada daun telinga).
- Pelamar kedudukan Polsuspas dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat kudu sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jika pelamar mau mendaftar di luar domisili e-KTP, maka wajib membikin surat keterangan dari kelurahan alias instansi desa setempat nan menerangkan bahwa nan berkepentingan berdomisili di wilayah provinsi tersebut.
- Pelamar Polsuspas kebutuhan unik putra/putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua barat.
- Memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan minimal 160 cm untuk wanita.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik