Syarat Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag, FKUB Dicoret

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia mendapat support dari beberapa pihak.

Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, patokan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut dalam aktivitas Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju rekomendasi FKUB dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana nan dilontarkan Yaqut. Ia mengatakan rencana itu sejalan dengan usulan PGI nan juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan alias tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, lantaran FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

"Itu (rekomendasi FKUB) berfaedah lembaga sipil alias non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, lantaran dia juga aparatur negara," sambungnya.

Kendati demikian, Pendeta Gomar Gultom tetap ragu apakah dengan perubahan patokan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Belum jamin kemudahan

Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah semestinya tidak perlu dipersulit. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi petunjuk Pasal 29 UUD 1945.

"Walau demikian, perihal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah," ucapnya ragu.

PGI mempertanyakan sikap para kepala wilayah nantinya. Gomar mencontohkan pada beberapa kejadian tetap ada kasus pendirian rumah ibadah nan dipersulit.

Ia menyebut persoalan izin rumah ibadah juga kerap dijadikan komoditas alias perangkat politik oleh pejabat daerah.

"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, kajian mengenai akibat lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak kegunaan alias keamanan gedung," kata Gomar.

Senada, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengatakan rekomendasi nan hanya dari Kemenag adalah langkah baik lantaran birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, kata dia, Kemenag juga kudu memperhatikan pasal lain, selain mencoret rekomendasi FKUB.

"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan berakidah dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," wanti-wanti Romo Heri.

Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB bakal betul-betul memudahkan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, ini tetap bakal berjuntai pada sikap kepala daerah.

Romo Heri menegaskan para pejabat di pemerintah wilayah tetap punya kewenangan untuk menerbitkan perizinan tersebut.

"Dengan demikian, kepala wilayah diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan nan baik dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat berakidah dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.

(lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional