Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana mengenai permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas sejumlah Rp46 juta.
SYL mengaku heran lantaran jumlah tersebut sangat besar sementara di keluarganya hanya dia nan menyantap durian.
"Saya punya keluarga, istri, anak-anak, cucu tidak suka durian bapak, apalagi enggak boleh masuk di rumah durian itu. Saya kira ini perlu saya sampaikan, nan makan durian hanya saya, demi Allah Rasulullah," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh lantaran itu, jika durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja. Tapi, silakan saya bakal tuangkan dalam pembelaan alias pleidoi saya (nanti)," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, SYL turut meluruskan info saksi nan menyatakan pembelian hewan kurban dari anggaran Kementan. Sebagai kementerian nan menaungi peternakan, terang SYL, Kementan diperintahkan untuk menyumbang hewan kurban terutama untuk wilayah terpencil.
"Dan itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah nan minus, Papua dan lain-lain. Jadi, Idul kurban saya mau penjelasan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Wisnu Haryana mengungkapkan permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta untuk dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Baik. Ini kan nilainya jika saya lihat ya puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak? Ini kok, sejenak ya saya bakal coba sampel, 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya lantaran ini nilai nan banyak dan rutin. Seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.
"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan nan disampaikan ke karantina [Badan Karantina Kementan] untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," jawab Wisnu.
Wisnu menjelaskan setiap kotak berisi lima alias tujuh buah durian kecil.
"Oh Musang King, Musang King 6 kotak harganya sekitar Rp21 juta?" lanjut jaksa.
"Enam kotak itu satu kotak isinya 5 alias ada sampai 7 isinya, jika kecil-kecil sampai 7 butir," jawab Wisnu.
"Ini saya lihat nan paling besar sampai Rp46 juta. Memang pernah?" tanya jaksa lagi.
"Pernah," jawab Wisnu.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]