CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 20:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto, mengungkapkan SYL bayar penghasilan pembantu rumah tangga sebesar Rp35 juta dari duit patungan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hermanto, nan juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengatakan bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan penghasilan pembantu SYL tersebut memakai duit pribadi. Namun, setelah itu diganti menggunakan duit kas para pegawai di Kementan.
"Saya diminta transfer terlebih dulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari duit sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengutip Antara, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermanto mengatakan bahwa transfer penghasilan pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, ialah Rp22 juta dan Rp13 juta. Ia menjelaskan Theresia merupakan pembantu nan bekerja di rumah SYL di Makassar.
Pembayaran penghasilan pembantu SYL itu, kata dia, berasas pengarahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer penghasilan pembantu SYL sangat mendesak dan kudu dibayarkan saat itu juga.
"Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai duit pribadi dahulu," tuturnya.
Hermanto pun menuturkan pembayaran penghasilan pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil biaya untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan berbareng Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan duit dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(antara/DAL)
[Gambas:Video CNN]