SYL Disebut Minta Anak Buah Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 20 Mei 2024 23:35 WIB

Direktur Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah menyebut SYL mengaku bakal mengembalikan duit pembelian mikrofon, namun hingga sekarang belum dilakukan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta untuk dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta untuk dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

"Karena saksi menyebut BAP [Berita Acara Pemeriksaan], di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan. Kita sampaikan ke Wichan [Widya Chandra, rumah dinas menteri]," jawab Andi.

Andi menjelaskan permintaan itu disampaikan SYL langsung kepada dirinya melalui pesan singkat.

"Melalui chat ya?" tanya jaksa menegaskan.

"Chat," jawab Andi.

"Sudah saksi tuangkan ada di BAP ya," lanjut jaksa.

"Iya, dan posisinya pak menteri menyampaikan bahwa 'saya pinjam, Dek' gitu ya," ungkap Andi.

Jaksa turut menampilkan bukti percakapan permintaan duit untuk pembelian mikrofon tersebut. Terdapat juga mikrofon dalam percakapan dimaksud.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa lagi.

"Belum," kata Andi.

Pada hari ini, tim jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di sidang SYL dkk. Selain Andi, mereka adalah Dedi Nursyamsi (Kaban PPSDMP); Siti Munifah (Seskaban PPSDMP); RR Nina Murdiana (Ketua golongan substansi finansial & Barang Milik Negara BPPSDMP); Sugiarti (Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan); Lucy Anggraini (Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina); dan Wisnu Haryana (Sekretaris Badan Karantina).

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional