SYL Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 11 Sep 2024 07:15 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Bekas Mentan SYL divonis 12 tahun penjara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis pengadil tingkat banding menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas duit pengganti nan tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK nan sebelumnya meminta balasan empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Majelis pengadil beranggapan SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh alias teladan nan baik sehingga balasan kudu diperberat dalam rangka menegakkan norma dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Pidana badan dan denda nan dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga kudu diperberat," ucap hakim.

Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan balasan terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.

Kasdi juga dihukum bayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional