SYL Hadirkan 2 ASN dan Kader NasDem Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal menghadirkan tiga orang saksi a de charge (meringankan) dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6) hari ini.

Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan ketiga saksi tersebut terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel dan satu kader NasDem.

"Ada dua ASN dan satu dari personil Nasdem. Dua ASN nan dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Koedoeboen saat dihubungi, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua ASN nan bakal datang ialah Abdul Malik Faisal dan M Jufri Rahman. Sementara itu, kader NasDem nan bakal menjadi saksi adalah Rafly Fauzi nan sekaligus menjabat sebagai Komandan Brigade Kostranas NasDem.

Sebelumnya, SYL meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi meringankan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono telah merespons permintaan tersebut. Ia menyebut permintaan SYL tak relevan.

Dini mengatakan dugaan korupsi nan dilakukan SYL diduga untuk kepentingan pribadi namalain tidak dalam rangka menjalankan tugas sebagai Menteri Presiden Jokowi kala itu.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Di sisi lain, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga memastikan Airlangga tidak bakal menjadi saksi dalam sidang hari ini.

"Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar," kata Haryo saat dihubungi, Senin (10/6).

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan duit diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga;kado undangan; Partai NasDem; aktivitas keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; support musibah alam alias sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi oleh KPK.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional