SYL Menahan Tangis Bacakan Pleidoi, Minta Hakim Bebaskan Dirinya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian nan merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menahan tangis saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Menurut dia, dakwaan dan tuntutan jaksa KPK melanggar asas non-testimonium de auditu alias keterangan nan diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi.

SYL menyatakan keterangan nan disampaikan sejumlah mantan anak buahnya di Kementan nan menyimpulkan ada perintah melakukan pengumpulan iuran alias biaya sharing tidak diberikan dalam kapabilitas saksi tersebut mendengar langsung perintah. Semua saksi, menurut dia, mengaku mendengar dari saksi Panji nan merupakan mantan ajudannya tanpa melakukan konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan Pasal 1 nomor 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang nan dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana nan dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri," ujar SYL sembari menahan tangis.

Ia mengaku sangat sedih lantaran difitnah telah melakukan pemerasan oleh sejumlah mantan anak buahnya di persidangan. Dalam perihal ini dia marah kepada Panji selaku mantan ajudan nan dinilai telah melempar pelbagai tuduhan tak berdasar dengan beragam dugaan dan rekayasa.

"Saya memandang begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang nan saya anggap dekat dengan saya," kata dia.

SYL menambahkan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). SYL menjelaskan keterangan Panji nan mengungkapkan perintah dirinya untuk mengumpulkan iuran dari anak buah merupakan keterangan nan berdiri sendiri.

"Terlebih itu memang saya tidak pernah mengatakan alias menyampaikan kepada saksi Panji baik perintah maupun pengarahan nan berkarakter menyimpang, sehingga keterangan tersebut tidak betul dan sangatlah mengada-ada, dari perspektif norma keterangan tersebut hanya keterangan satu orang saksi Panji saja tanpa didukung oleh keterangan saksi lain maupun perangkat bukti lain," ucap dia.

Dalam pleidoinya, SYL nan merupakan politikus Partai NasDem ini menilai telah mendapat dihukum sebelum putusan dijatuhkan.

Ia mengatakan persidangan nan telah berjalan selama 20 kali tersebut dengan dinamika keterangan para saksi secara luar biasa berakibat pada pembunuhan karakter serta menyerang diri dan kehormatan pribadi dan keluarganya.

"Bagi saya, ini adalah dakwaan dan tuntutan nan sangat sadis dan mungkin tendensius lantaran perbuatan pemerasan tersebut tidak pernah saya lakukan," ucap SYL.

SYL meminta majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara dapat menjatuhkan putusan nan seadil-adilnya.

"Permohonan saya kiranya nan Mulia majelis pengadil diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas alias jika tetap menganggap saya bersalah, minta menjatuhkan putusan nan seadil-adilnya," ucap dia.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional