SYL Protes Dituding Tamak oleh Jaksa KPK: Penuh Kebencian

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian nan menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), protes lantaran disebut serakah oleh jaksa KPK dalam tuntutan pidana. Menurut SYL, tersirat kebencian di kembali penggunaan kata tersebut.

Demikian disampaikan SYL dalam sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata serakah dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya. Saya sangat tidak mengerti dan mengerti dengan kata itu lantaran tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga perihal tersebut tidak pernah ada dalam kebenaran persidangan selama ini," ujar SYL di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL menganggap jaksa telah menggunakan dugaan dalam memperberat tuntutan terhadap dirinya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan memeras sebagaimana nan dituduhkan jaksa.

"Saya hanya memandang sebagai dugaan dan pendapat nan terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya. Padahal faktanya saya tidak pernah meminta duit dan akomodasi kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka alias langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp," ungkap SYL.

"Saat keluar sidang ada visitor bertanya jika memang saya serakah lantaran tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang nan memeras kamu? lembaga nan memeras kamu? Kekuasaan politik nan memeras kamu? Saya tak bisa menjawabnya," lanjut dia.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan sejumlah perihal nan memberatkan di kembali tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap SYL.

Satu di antaranya adalah tindak pidana pemerasan nan dilakukan SYL dilakukan dengan motif tamak.

"Hal-hal nan memberatkan, tindak pidana korupsi nan dilakukan terdakwa dengan motif nan tamak," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6) petang.

Selain itu, perihal memberatkan lainnya adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SYL, menurut jaksa, juga tidak berterus terang alias berbelitan dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," ucap jaksa.

Sementara itu, keadaan meringankan adalah SYL telah berumur lanjut ialah 69 tahun.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta dan Kasdi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional