SYL: Saya Tak Pernah Diintervensi Keluarga soal Jabatan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 02:00 WIB

SYL menolak keras pengakuan saksi Joice Triatman nan menyatakan ditawari oleh anak SYL, Indira Chunda Thita, untuk menjadi staf unik menteri pertanian. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti persidangan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian nan menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan tidak pernah diintervensi oleh keluarganya untuk urusan kedudukan di Kementan.

SYL menolak keras pengakuan saksi Joice Triatman nan menyatakan ditawari oleh anak SYL, Indira Chunda Thita, untuk menjadi staf unik menteri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garda Wanita alias Garnita Malahayati--organisasi sayap Partai NasDem.

"Saya tidak pernah diintervensi oleh family saya tentang jabatan, oleh lantaran itu pernyataan Joice saya tolak. Joice adalah tiga nan disodorkan oleh NasDem dan saya pilih Joice lantaran dia sudah punya pengalaman sebelumnya di Kementerian Perdagangan," ungkap SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tidak betul pernyataan Joice bahwa itu rekomendasi anak saya Thita. Anak saya tidak bisa mencampuri urusan saya. Minta maaf, lantaran itu krusial sekali," tegas SYL menambahkan.

Sementara itu, Joice tetap pada keterangannya. Ia meyakinkan pengadil pernah ditawari Thita selaku anak SYL untuk mengisi kedudukan sebagai staf unik menteri dan Sekjen Garnita.

"Kalau pada kenyataannya memang seperti itu, saya kudu bicara seperti itu. Ibu Thita memang mengontak saya pada satu hari. Saya tetap pada keterangan saya nan sebelumnya," ungkap Joice.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYLjuga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional